Baleg Berencana Revisi UU Pemda

11-09-2015 / BADAN LEGISLASI

Dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Badan Legislasi DPR RI (Baleg) melakukan pemantauan dan peninjauan ke tiga daerah yaitu Provinsi Aceh, D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Timur.

Dari hasil pemantauan dan peninjauan ketiga daerah tersebut, ternyata  pelaksanaan UU Nomor 12/2011 tumpang tindih (overlaping) dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berikut perubahannya.

“Dari hasil  pemantauan dan peninjauan ketiga daerah Aceh, Yogyakarta dan Kalimantan Timur, ternyata pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan  berbenturan dengan adanya UU No. 23 Tahun 2014. Pada UU No. 23 Tahun 2014   fungsi DPRD Tingkat I maupun DPRD Tingkat 2 sangat dibatasi,” kata Ketua Baleg Sareh Wiyono saat memimpin rapat pleno Baleg, Kamis (10/9/2015) di Gedung DPR RI, Jakarta. 

Dari hasil temuan di daerah, terang Sareh, perlu dilakukan revisi terhadap UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Karena sebenarnya dengan adanya UU No.12 Tahun 2011 sudah bagus, tapi dengan dibenturkannya dengan UU No. 23 Tahun 2014, dimana UU itu dikalakan dengan perundang-undangan menteri dalam negeri. Sebetulnya peraturan menteri itu dibawah undang-undang dan ini tidak, malah seolah-olah Menteri Dalam Negeri-lah yang mengalahkan UU”, ungkap politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebagai contohnya, lanjut Sareh, pada pasal 252  UU No. 23 Tahun 2014  Menteri Dalam Negeri dapat menghentikan gaji apabila ada sesuatu kebutuhan yang tidak dilaksanaan DPRD, jadi itu tidak benar.

"Oleh sebab itu, kami  perlu memanggil Mendagri dan Mentri terkait, jadi sehingga pada rapat prolegnas dan prolegda 2016 nanti perlu kita segera melakukan revisi pada UU No. 23Tahun 2014 itu," paparnya. (sc)/foto:andri/parle/iw.

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...